Saru❗




Sesaat setelah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat yang bernomor 1035/E/KM/2020 yang saya ketahui melalui gawai, saya rasa ada sebuah ketidakcocokan/ketidakselarasan kalau kita mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998. Wah....Kira-kira surat tersebut berisi apa ya? Kok sampai bisa bertentantangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998?


Pada surat tersebut, ada sekitar 7 poin pokok yang tertulis. Salah satunya adalah perihal imbauan larangan mahasiswa/mahasiswi melakukan unjuk rasa yang tertuang pada poin ke-4 yang menurut saya sangat bertentangan dengan

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.


Lebih dari itu, saya rasa surat tersebut juga telah merenggut hak dari mahasiswa/mahasiswi yang berperan sebagai Agent of Change, Agent of Social Control serta Moral Force.

Lantas bagaimana dengan kebijakan bapak Kemendikbud beberapa waktu yang lalu dengan program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka? Saya rasa bapak Kemendikbud seyogianya mendukung dengan segala aktifitas pembelajaran di kelas maupun luar kelas, formal maupun non formal.


Besar harapan kita semua semoga surat tersebut bisa dipertimbangkan lagi. serta satu lagi, tulisan ini bukan berisi sebuah kritik, akan tetapi sebuah rasa kecintaan kita terhadap negeri ini.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mursyidah Auni

Awal dalam mengawali kegiatan (Fatihah)

Reti Suryani